Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Pertanyaan itu diungkapkan menyusul kehadiran Eddy sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Kontitusi pada Kamis (4/4/2024).
Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun belakangan, status tersebut digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy. Apalagi, KPK pernah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres
"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).
Kurnia menilai tak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW mendesak KPK segera mengumumkan kelanjutan status hukum Eddy. Hal itu demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.
" ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kurnia.
Baca Juga: Kasus Suap Disindir BW di Sidang MK, Eddy Hiariej Merasa Lebih 'Jantan' Soal Status Tersangka