Kemudian awak media juga bertanya mengenai masuk UU MD3 dalam prolegnas prioritas untuk direvisi. Menurut dia mengenai revisi UU MD3 sama sekali tak ada pembahasan.
"Nggak ada itu," kata Puan singkat.
Kemudian saat ditanya kembali mengenai hak angket yang tak diusulkan hingga penutupan masa sidang, respons Puan hanya dengan geleng-geleng kepala.
Saat ditanya apakah dalam fraksi PDIP di DPR sama sekali tak ada pembahasan mengenai hak angket, Puan lagi-lagi menggelengkan kepala.
Sebelumnya, anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman merasa bersyukur usai penutupan sidang paripurna sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 usulan menggulirkan hak angket mengenai kecurangan Pemilu 2024 tidak terlaksana.
"Yang jelas angket enggak jadi ya. Ini sudah ditutup ya kan, Alhamdulillah angket tidak jadi," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (4/3).
Pantauan Suara.com memang, sidang paripurna kali ini hanya memiliki agenda untuk menyetujui 7 nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.