Warga Eks Kampung Bayam Diciduk Polisi, Jakpro Lepas Tangan Padahal yang Laporkan

Kamis, 04 April 2024 | 19:07 WIB
Warga Eks Kampung Bayam Diciduk Polisi, Jakpro Lepas Tangan Padahal yang Laporkan
Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak mau banyak komentar usai Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon, ditangkap oleh Polres Jakarta Utara. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap Furqon ini dilakukan usai Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian di Kampung Susun Bayam (KSB) yang dilakukan oleh sejumlah warga eks Kampung Bayam. Laporan ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.

"PT Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," ujar Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Iwan mengaku yakin aparat akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum.

Baca Juga: Pria Ngaku Nabi dan Punya Mukjizat Multisuper Telepati di Sumatera Utara Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Iwan meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana aman, kondusif dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Terlebih disaat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 yang merupakan bulan baik untuk kita bersama-sama menahan diri dan saling intropeksi demi kebaikan bersama," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS alias KSB.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh Polres Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2024), bertepatan saat sedang berbuka puasa. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyerobotan aset milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Ciduk 16 Orang Terkait Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR

Diketahui, KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.

Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.

Sementara, Pemprov DKI kini menawarkan Rumah Susun (Rusun) sebagai pengganti hunian KSB untuk warga eks Kampung Bayam. Sebagian warga bersedia di relokasi, tapi ada beberapa yang tak mau dan masih ingin tinggal di KSB.

Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diah selaku istri Furqon membenarkan adanya penangkapan terhadap suaminya itu. Bahkan, ia sendiri sempat ikut diringkus meski akhirnya dibebaskan.

"Iya betul dia ditangkap di Jalan Tongkol 10 di Huntara (Hunian Sementara) di hunian sebelumnya," ujar Diah saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Diah mengaku melihat kejanggalan atas penangkapan terhadap Furqon. Apalagi kepolisian disebutnya tak membawa surat penangkapan dan terkesan represif.

"Jadi kejadiannya dari adzan maghrib tiba di ruang pak Furqon tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak, ada salah satu warga yang mau videokan dirampas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI