Suara.com - Calon wakil presiden nomor tiga, Mahfud MD, tidak ingin berspekulasi soal independensi empat menteri yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024) besok.
"Nanti kita lihat saja di persidangan, bisa dinilai nanti sesudah tampil," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Keempat pembantu Presiden Joko Widodo atua Jokowi yang akan dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mahfud berpendapat kepetingan kehadiran empat menteri tersebut merupakan kewenangan hakim untuk mempertimbangkannya. Termasuk adanya usulan menghadirkan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," katanya.
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan segala proses yang terjadi di MK, diserahkannya ke kuasa hukumnya.
"Pokoknya setiap kuasa hukum, itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan untuk meminta apapun kepada pengadilan. Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta," ujarnya.
"Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta, nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," sambungnya.
Empat Menteri akan Dihadirkan
Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Puyeng Dengar Keterangan Saksi Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Seperti diketahui, empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.