Suara.com - Aktris Sandra Dewi akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam penyidikan korupsi timah yang membuat suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka.
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.
Sandra Dewi akan diminta keterangannya oleh penyidik menyangkut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengancam suaminya itu.
“Dalam perkara pokoknya (korupsi), siapapun yang terkait bisa dipanggil untuk diminta keterangannya. Termasuk peran dari isterinya (Sandra Dewi),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Melongok Lagi Janji Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Bakal Setia Saat Kaya atau Miskin
Terlebih penyidik Jampidsus sudah menyita sebagian aset dan barang-barang berharga terkait Harvey yang diinformasikan selama ini diberikan sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.
“Jadi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkaranya, siapun akan diminta keterangannya dalam pemeriksaan, termasuk tadi, istrinya,” tutur Ketut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (1/4/2024) penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen the Pakubuwono di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjadi tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi.