Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberi tanggapan atas kasus korupsi di tubuh PT Timah yang merugikan negara sekitar Rp271 triliun. Bintang film Bajaj Bajuri itu mengaku mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi siapapun yang terlibat.
"Saya dukung kejaksaan agung untuk keluarkan surat pencekalan bagi siapapun yang terindikasi kuat terlibat, termasuk para direksi
Karena di sini dikatakan, dalam surat ini tidak ada direksi yang terlibat. Nanti saya serahkan kepada pimpinan," kata Rieke dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Bahkan, Rieke juga mendukung upaya Kejagung untuk mengeluarkan surat pencekalan tidak hanya kepada para direksi, tapi juga kepada keluarga para tersangka yang saat ini sudah ditetapkan berjumlah 16 orang, termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Termasuk keluarganya untuk pencekalan, pencekalan sementara setidaknya, karena ini angkanya fantastis," jelasnya.
Upaya tersebut harus dilakukan, menurut Rieke karena dengan jumlah tersebut para pelaku bisa saja melakukan berbagai upaya untuk dapat kabur dari jerat hukum.
"Dengan kepemilikan uang sebesar itu orang bisa ngilang kemana pun. Bisa juga operasi wajah dan semacamnya," kata Rieke.
Rieke juga mendesak agar pengungkapan kasus ini tidak hanya fokus terhadap 16 tersangka tapi juga menggali keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk di kementerian.
"Jangan hanya 16 orang yang disasar, jangan hanya swasta yang disasar. Tetapi oknum-oknum di internal PT Timah dan jika ada di Kementerian lainnya, karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," katanya.
"Saya sekali lagi mendukung kejaksaan agung untuk mencekal siapa saja, termasuk juga keluarganya. Karena biasanya suka ada juga yang titip-titip hasil seperti itu ke keluarganya," lanjut Rieke.
Baca Juga: Melongok Lagi Janji Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Bakal Setia Saat Kaya atau Miskin
Pihaknya juga mendukung satgas TPPU untuk membongkar adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini.