Suara.com - Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat cibiran dari Jubir Timnas AMIN, Said Didu.
Lewat akun X, Said Didu menertawakan langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Said Didu, PDIP sebenarnya diminta untuk memperjuangkan proses politik Pilpres 2024 lewat hak angket di DPR bukan PTUN.
Sebab kata Said Didu, mengajukan gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai wapres.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
"Hahaha @PDI_Perjuangan diminta proses politik lewat hak angket, tapi PDIP gugat lewat pengadilan administrasi (PTUN) yang sanksinya adalah perbaikan administrasi. Kalau menangpun hanya perbaiki SK KPU," tulis Said Didu.
Untuk itu Said Didu memberi pesan bahwa harus selalu sisakan ruang ketidakpercayaan kepada politisi.
Diketahui PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurut PDIP, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres masih menggunakan peraturan lama yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Gurita Bisnis Keluarga Jokowi yang Makmur: Ada Raja Katering, Anak Bontot Paling Hoki?
Aturan itu menyebutkan syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.