Polisi yang mendapat laporan kejadian sudah mengamankan pelaku.
Pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi yang mendapat laporan kejadian sudah mengamankan pelaku.
Pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI