Usai terseret kasus korupsi senilai 271 T yang membuatnya menjadi tersangka, Kejagung pun kemudian menggeledah rumah Harvey Moeis pada yang lokasinya berada di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Baca Juga:
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
Dibalik Glamournya Hidup Sandra Dewi, Ungkap Pernah Hidup Susah dengan Uang Jajan Rp1000
Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil mewah yang terdapat di kediaman Harvey Moeis. Mobil bermerek Roll Royce dan Mini Cooper ini dibawa ke Kantor Kejagung pada pukul 23.00 WIB.
Selain itu, Kejagung juga menyita barang mewah lainnya berupa jam tangan, uang tunai dan logam mulia milik Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis diperkirakan menyentuh angka Rp 271 T berdasarkan hasil hitung dari ahli lingkungan IPB yakni Bambang Hero Saharjo.