Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tak Ada Kaitannya dengan yang Lagi Ramai!

Rabu, 03 April 2024 | 15:24 WIB
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tak Ada Kaitannya dengan yang Lagi Ramai!
Revisi UU MD3 masuk Prolegnas prioritas. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan tidak ada kaitan munculnya Revisi UU MD3 dalam prolegnas prioritas di situs DPR RI dengan ramainya perbincangan soal perebutan kursi Ketua DPR pasca Pileg 2024.

Ia menjelaskan, UU MD3 sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2019 untuk direvisi.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Nggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Awiek mengatakan, tak hanya UU MD3, ada 46 UU lainnya yang masuk juga prolegnas prioritas.

"Kan harusnya ditanya kenapa 47 RUU itu masuk prioritas. Tidak hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota. Ada naskah, minimal ada surat pengantarnya ada naskah akademiknya, meskipun selembar," ungkapnya.

Kendati selalu masuk prolegnas prioritas, Awiek membantah bila pembahasan revisi UU MD3 mandek. Pasalnya, kata dia, setiap UU yang masuk prolegnas prioritas belum tentu dibahas.

"Yang tahun lalu juga masuk. Jadi tidak ada yang mandek kan sama statusnya dengan 46 RUU prioritas yang lainnya itu. Banyak juga yang tidak diusulkan tidak dimulai pembahasan," katanya.

"Tidak dikatakan mandek karena apa, ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan belum pernah dilakukan baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas prioritas," sambunganya.

Untuk diketahui, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023-2024 untuk direvisi. Hal itu seperti tercantum dalam situs resmi milik DPR RI.

Baca Juga: Muncul dalam Situs DPR RI, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas Di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Berdasarkan pantauan Suara.com, dalam situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam kategori prolegnas prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI