Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal tetap memberlakukan tilang elektronik atau E-Tilang (E-TLE) untuk pelanggaran ganjil-genap (gage) selama mudik Lebaran 2024. Penerapan E-Tilang itu difokuskan bagi pemudik yang melanggar aturan gage di Tol Cikampek.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, guna mencegah kepadatan kendaraan, pihaknya tidak memberhentikan atau memutarbalikan kendaraan yang sedang melintas. Namun para pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai bakal ditilang.
“Jadi sesuai tanggal nya, tanggal 5 berarti yang ganjil, tanggal 6 berarti yang genap. Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian, artinya ini terus, namun pengawasannya kami berlakukan kamera ETLE,” kata Aan, di lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Stok BBM Selama Ramadan-Idul Fitri Aman, Begini Datanya
Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?
Aan menyebut, pihaknya telah memasang kamera Etle di pintu masuk Tol Cikampek. Kemudian beberapa kamera lainnya juga dipasang di titik-titik ruas jalan tol tersebut.
Aan memastikan tidak ada interaksi petugas dengan para pemudik agar meminimalisir kemacetan.
“Artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan E-TLE,” jelasnya.
Nantinya, setelah libur panjang lebaran berakhir, Korlantas Polri bakal mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat yang ada di STNK.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi 1,8 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek Lewat 4 Gerbang Tol Saat Mudik Lebaran
Dalih Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dibawa ke Sidang MK: Banyak Polisi Tak Netral di Pilpres!
“Nanti setelah libur tanggal 16 April selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul gak jam sekian tanggal sekian, mobilnya melewati Jakarta-Cikampek,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Aan, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas, untuk arus mudik sendiri rekayasa lalu lintas bakal dilakukan dari tanggal 5-9 April 2024.
“Jadi penerapannya ini mulai tanggal 5, jam 14.00 WIB sesuai SKB. Sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik. Saat arus balik juga sama dari 414 sampai dengan Km 0 di Jakarta Cikampek itu mulai tanggal 12-16 (April) dini hari,” pungkasnya.