Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan, kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak wajib untuk diikuti oleh semua murid di sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Anindito Aditomo saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Sejarah dan Asal Usul Istilah Pramuka yang Dicetuskan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Baca Juga: Banyak yang Protes, Okky Madasari Justru Dukung Nadiem Soal Pramuka
Anindito menjelaskan murid-murid di sekolah secara aturan diperbolehkan memilih kegiatan ekskul sesuai dengan minatnya.
Oleh sebab itu, ia menyebut pramuka adalah kegiatan yang secara prinsipnya merupakan ekskul pilihan.
"Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya tadi pramuka. Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban," kata Anindito di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Anindito turut menepis anggapan Kemdikbudristek menghapus ekskul pramuka di sekolah. Menurutnya, setiap murid berhak mengikuti pramuka tanpa perlu diwajibkan.
"Ini sejalan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka dan menyatakan pramuka adalah hak segala murid," ungkap Anindito.
Baca Juga: Komisi X DPR Panggil Kemendikbud Besok, Bahas Ekskul Pramuka Hingga Kasus Magang Di Jerman
"Dan sejalan dengan Pasal 20 di Undang-Undang yang sama yang mengatakan Gerakan Pramuka bersifat sukarela," imbuhnya.
Kata Nadiem
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah rumor yang menyebut kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul pramuka dihapus di sekolah.
"Saya satu mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Nadiem menegaskan bahwa ekskul pramuka tetap wajib diselenggarakan oleh setiap sekolah. Namun begitu, ekskul tersebut tidak diwajibkan lagi diikuti oleh seluruh murid.
"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem dengan nada meninggi.
Nadiem menurutkan bahwa Kemendikbudristek kini sedang melakukan pembahasan untuk meningkatkan mutu pramuka agar bisa dimasukkan dalam Kurikulum Merdeka.
"Menurut saya secara prinsip juga menarik adalah bagaiamana kita bisa meningkatkan statusnya pramuka. Dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," kata Nadiem.
"Jadi itu mungkin suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler," lanjutnya.
Tujuannya, supaya nilai-nilai yang diajarkan dalam pramuka bisa memberikan dampak kepada murid di sekolah.