Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan, kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak wajib untuk diikuti oleh semua murid di sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Anindito Aditomo saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Sejarah dan Asal Usul Istilah Pramuka yang Dicetuskan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Anindito menjelaskan murid-murid di sekolah secara aturan diperbolehkan memilih kegiatan ekskul sesuai dengan minatnya.
Oleh sebab itu, ia menyebut pramuka adalah kegiatan yang secara prinsipnya merupakan ekskul pilihan.
"Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya tadi pramuka. Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban," kata Anindito di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Anindito turut menepis anggapan Kemdikbudristek menghapus ekskul pramuka di sekolah. Menurutnya, setiap murid berhak mengikuti pramuka tanpa perlu diwajibkan.
"Ini sejalan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka dan menyatakan pramuka adalah hak segala murid," ungkap Anindito.
Baca Juga: Banyak yang Protes, Okky Madasari Justru Dukung Nadiem Soal Pramuka
"Dan sejalan dengan Pasal 20 di Undang-Undang yang sama yang mengatakan Gerakan Pramuka bersifat sukarela," imbuhnya.