Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya, ketentuan mengenai dua putaran masih diperbolehkan.
Artinya, apabila ada lebih dari dua pasang calon kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub), maka untuk bisa menang harus memperoleh suara di atas 50 persen. Jika tidak, maka dua paslon dengan suara terbanyak akan bertarung lagi pada putaran kedua.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut penerapan Pilkada ini masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Belum ada perubahan setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan.
"Amanat UU Nomor 9 Tahun 2007 sebenarnya pemilihan gubernur DKI dua putaran, untuk saat ini kami juga merancangnya dua putaran," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024, dari Pencalonan Sampai Masa Kampanye
Pihak KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov untuk pelaksanaan Pilkada DKI 2024.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Pemprov DKI, hanya Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran," kata Wahyu.
Berikut ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024:
Tahapan Persiapan :
- Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
- Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan :
- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
- Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
- Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
- Pemungutan suara 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.