Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengusulkan posisi guru bahasa daerah dibuka dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Untuk menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru Bahasa Daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual,” kata Nadiem.
Baca Juga:
Cara Cek Formasi CPNS 2024: Tiga Periode Setahun, Mulai Dibuka Maret!
Baca Juga: Cerita Hidayat Nur Wahid Aktif di Pramuka Sejak SD: Sayang Sekali Kalau Benar Dihapus
Selain itu, Nadiem juga mengusulkan posisi guru bahasa daerah terpisah dengan guru seni budaya.
"Menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru Bahasa Daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya,” ungkap Nadiem.
Pembahasan tentang posisi guru bahasa daerah ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Hanya saja RUU tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
CPNS IKN 2024 Dibuka, 225.000 Peluang Menanti
Sebabnya, Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan Nadiem yang meminta RUU ini diundur pembahasannya hingga masa pemerintahan yang akan datang.
Usulan tersebut mempertimbangkan masa kerja kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf Amin yang akan selesai Oktober 2024 nanti.
Sedangkan menurut Nadiem persiapan RUU ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kami usul RUU Bahasa Daerah dibahas lagi di periode pemerintah selanjutnya,” ujar Nadiem.
Baca Juga:
Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024, Setahun Bisa Rekrutmen Tiga Kali
Usulan Nadiem kemudian disepakati oleh seluruh fraksi dan disetujui oleh Syaiful Huda, selaku Ketua Komisi X.
“Semua setuju dari usulan pemerintah yang disampaikan tadi oleh pak menteri bahwa pembahasan mengenai RUU bahasa daerah akan dibahas pada pemerintahan selanjutnya,” kata Huda.
Setelahnya Huda mengetuk palu tanda pengambilan keputusan untuk menunda pembahasan RUU Bahasa Daerah.