Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2022).
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Baca Juga: Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000. Uang itu harus diganti selambat-lambatnya, satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bula penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun untuk uang pengganti Rp 3.880.000.000 sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebagaimana diketahui Hasbi Hasan didakwa menerima suap bersama Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Uang diberikan Heryanto Tanaka, pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap