Selain itu, Kejagung juga menyita barang mewah lainnya berupa jam tangan, uang tunai dan logam mulia milik Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis diperkirakan menyentuh angka Rp 271 T berdasarkan hasil hitung dari ahli lingkungan IPB yakni Bambang Hero Saharjo. Adapun rincian kerugian lingkungan tersebut yakni sebagai berikut:
- Kerugian ekologis Rp183,7 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun
- Kerugian biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun
Demikian ulasan mengenai serba-serbi rumah mewah Harvey Moeis mulai dari fasilitas, harga, hingga digeledah Kejagung. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi