Suara.com - Penangkapan terhadap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon oleh aparat kepolisian dicurigai ada kejanggalan. Kecurigaan itu diungkapkan oleh istri Furqon, Diah.
Menurut Diah, kejanggalan itu lantaran aparat Polres Metro Jakarta Utara dianggap tidak membawa surat penangkapan ketika menjemput paksa Furqon pada Selasa (2/4/2024) kemarin. Sang istri pun menyebut tindakan polisi sangat represif ketika menangkap suaminya saat sedang berbuka puasa.
"Jadi kejadiannya dari Azan Magrib tiba di ruang pak Furqon tanpa surat (penangkapan), main angkut," ujar Diah saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?
Baca Juga: Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?
Saat menceritakan detik-detik penangkapan suaminya, Diah menyebut jika petugas turut mengijak menu masakan yang hendak dimakan suaminya saat berbuka.
"Bahkan telur yang akan dimakan diinjak-injak, ada salah satu warga yang mau videokan dirampas," tambahnya.
Diah pun mengaku sempat ikut ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, nasibnya masih mujur daripada suaminya. Pasalnya, dia kembali dilepas oleh polisi setelah sempat ditangkap.
Pj Gubernur Heru Budi Dilaporkan ke Ombudsman: Ada Apa di Balik Polemik Kampung Bayam?
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyerobotan aset milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dalih Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dibawa ke Sidang MK: Banyak Polisi Tak Netral di Pilpres!
Diketahui, KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.
Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman, Pj Gubernur Heru: Kami Sudah Berikan yang Terbaik
Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.
Sementara, Pemprov DKI kini menawarkan Rumah Susun (Rusun) sebagai pengganti hunian KSB untuk warga eks Kampung Bayam. Sebagian warga bersedia di relokasi, tapi ada beberapa yang tak mau dan masih ingin tinggal di KSB.
Pendamping warga eks Kampung Bayam dari Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yusron menyesalkan tindakan dari pihak Polres Jakarta Utara ini.
"Ini jelas mencederai proses mediasi yang tengah diupayakan berbagai pihak yang bersengketa atas Polemik KSB," katanya.