Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?

Rabu, 03 April 2024 | 10:33 WIB
Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?
Ilustrasi penangkapan--Lagi Bukber sama Istri, Furqon Ketua Petani Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Apa Alasannya?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh Polres Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2024), bertepatan saat sedang berbuka puasa. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyerobotan aset milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB) beberapa waktu lalu.

Diketahui, KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.

Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.

Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman, Pj Gubernur Heru: Kami Sudah Berikan yang Terbaik

Baca Juga: Dalih Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dibawa ke Sidang MK: Banyak Polisi Tak Netral di Pilpres!

Sementara, Pemprov DKI kini menawarkan Rumah Susun (Rusun) sebagai pengganti hunian KSB untuk warga eks Kampung Bayam. Sebagian warga bersedia di relokasi, tapi ada beberapa yang tak mau dan masih ingin tinggal di KSB.

Diah, istri Furqon membenarkan adanya penangkapan terhadap suaminya itu. Bahkan, ia sendiri sempat ikut diringkus meski akhirnya dibebaskan.

Aktivitas warga di tenda darurat yang didirikan di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas warga di tenda darurat yang didirikan di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya betul dia ditangkap di Jalan Tongkol 10 di Huntara (Hunian Sementara) di hunian sebelumnya," ujar Diah saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Pj Gubernur Heru Budi Dilaporkan ke Ombudsman: Ada Apa di Balik Polemik Kampung Bayam?

Diah mengaku melihat kejanggalan atas penangkapan terhadap Furqon. Apalagi kepolisian disebutnya tak membawa surat penangkapan dan terkesan represif.

Baca Juga: Mobil Patroli Dicuri Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Disebut Layak Dapat Sanksi karena Lalai

"Jadi kejadiannya dari azan Magrib tiba di ruang pak Furqon tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak, ada salah satu warga yang mau videokan dirampas," katanya.

Pendamping warga eks Kampung Bayam dari Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yusron menyesalkan tindakan dari pihak Polres Jakarta Utara ini.

"Ini jelas mencederai proses mediasi yang tengah diupayakan berbagai pihak yang bersengketa atas Polemik KSB," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI