Suara.com - Presiden Joko Widodo memastikan keempat menterinya akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan ini. Keempat anak buah Jokowi itu diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Jokowi memastikan kehadiran keempat menteri sebab sudah diundang oleh MK.
"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
- Relawan Ungkap Pembicaraan Jokowi Di Istana Soal Kabinet Prabowo, Ini Bocorannya
- MK Kirim Surat Panggilan Resmi Kepada 4 Menteri Jokowi, Wajib Hadir!
Jokowi menegaskan tidak ada arahan apapun kepada menterinya yang bakal dihadir di MK. Ia berujar menteri-menterinya tersebut akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan
"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri," kata Jokowi.
"Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya," kata Jokowi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, keempat menteri bisa langsung hadir memenuhi panggilan MK, tanpa perlu ada izin presiden.
"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," terang Dini.
Empat menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dijadwalkan akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," imbuh Suhartoyo.