Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Selasa (2/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut kedua saksi tersebut berinisial RA dan NAK. RA merupakan General Manager PT Timah Tbk. Sedangkan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, kata Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pada Senin (1/4/2024) kemarin, Kejaksaan Agung RI juga memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.05 WIB.
"Saya sudah (diperiksa sejak) jam 9," kata Robert usai diperiksa.
Robert mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai saksi.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," katanya.
Baca Juga: Sebut Uang Banyak Bonus dari Tuhan, Sandra Dewi Dicap Merendah tapi Sebenarnya Lagi Pamer
Kendati begitu Robert enggan menjawab saat ditanya pemeriksaannya terkait hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT dan tersangka Harvey Moeis.