Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Selasa (2/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut kedua saksi tersebut berinisial RA dan NAK. RA merupakan General Manager PT Timah Tbk. Sedangkan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, kata Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Sebut Uang Banyak Bonus dari Tuhan, Sandra Dewi Dicap Merendah tapi Sebenarnya Lagi Pamer
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pada Senin (1/4/2024) kemarin, Kejaksaan Agung RI juga memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.05 WIB.
"Saya sudah (diperiksa sejak) jam 9," kata Robert usai diperiksa.
Robert mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai saksi.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," katanya.
Kendati begitu Robert enggan menjawab saat ditanya pemeriksaannya terkait hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT dan tersangka Harvey Moeis.
"Tanya ke penyidik ya, tanya ke penyidik tolong ya," tuturnya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Ti atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, kata Kuntadi, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Atas kegiatan tersebut, Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.