Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memanggil empat menteri untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
Keempat menteri yang dipanggil MK yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.