Suara.com - Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh nama calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa bakti 2024-2029. Tujuh nama itu dipilih usai melewati fit and proper test selama dua hari.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan keputusan ketujuh nama anggota LPSK tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/4) lusa.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024," kata Habiburokhman dalam rapat pleno di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang keberatan terkait keputusan ini.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," ucap Habiburokhman.
Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029 yang akan dilantik pada rapat paripurna 4 April 2024:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.