- Kuning tua: bidang perdata dan tata niaga
- Biru muda: jaksa bidang pengawasan
- Kuning muda: bidang pembinaan
- Hijau: intelijen
Warna oranye juga berarti membatasi kesempatan pada tahanan untuk membawa barang selundupan yang tersembunyi dengan bentuknya yang tidak berkantong. Selain itu warna oranye membuat tahanan mudah diidentifikasi publik ketika dibawa oleh sipir penjara, sehingga meminimaliris kesempatan melarikan diri.
Di samping itu, warna orange juga bertujuan untuk mendorong kesetaraan di antara narapidana dibandingkan menunjukkan status sosial mereka. Rompi tahanan warna orange juga bertujuan menanamkan disiplin psikologis kepada pihak eksternal seperti masyarakat umum untuk mengenali sosok yang sedang dibawa adalah seorang narapidana.
Rompi tahanan oranye juga dipakai oleh tersangka korupsi yang ditangani oleh KPK. Bedanya, rompi orange milik KPK memiliki tiga garis hitam yang menandai pemakainya adalah pelaku extraordinary crime.

Helena Lim dan Harvey Moeis adalah tersangka kasus tindak pidana khusus korupsi sehingga mengenai rompi warna pink. Itu dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku dalam Pasal 10, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, berbunyi:
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
- Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
- Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan
- Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik
Selain warna pink, orange, dan merah masih ada lagi pakaian tahanan, yakni berwarna biru.
Perlu diketahui, Helena Lim ditangkap terlebih dahulu baru kemudian Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Helena Lim melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Harvey Moeis melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Demikian itu penjelasan mengenai perbedaan rompi tahanan pink, orange, dan merah. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Intip Harga Perhiasan di Toko Sandra Dewi Gold, Cincin Paling Murah Rp1 Jutaan
Kontributor : Mutaya Saroh