Suara.com - Perbedaan rompi tahanan pink, orange, dan merah menjadi perhatian publik sejak kasus korupsi PT. Timah Tbk mengamankan tersangka. Dua tersangka, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis mengenakan rompi pink.
Keduanya ditangkap atas dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah usaha pertambangan PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022. Keduanya mengenakan rompi warna pink sesuai aturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang standar operasioal prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.
Namun, jika diperhatikan ada beberapa tersangka atau tahanan yang mengenakan rompi tahanan warna orange dan merah. Lantas apa perbedaan rompi tahanan pink, orange, dan merah tersebut?
Perbedaan rompi tahanan pink, orange, dan merah
Baca Juga: Intip Harga Perhiasan di Toko Sandra Dewi Gold, Cincin Paling Murah Rp1 Jutaan
Mengenai aturan pemakaian rompi itu dijelaskan dalam Pasal 10 poin a,b,c,d bahwa tahanan jenis pidana khusus korupsi memakai warna pink. Sedangkan tahanan pidana umum memakai rompi warna merah.
- Baca juga: Mujurnya Helena Lim, Tiba-tiba Ditawari Urus Bisnis di Jakarta sampai Jadi Crazy Rich PIK
- Baca juga: Alasan Helena Lim dan Harvey Moeis Pakai Rompi Tahanan Pink
Sementara warna orange, merupakan rompi tahanan yang dikenakan terdakwa untuk memudahkan sipir penjara mengidentifikasi tahanan.
Misalnya, Rompi tahanan warna orange dikenakan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum digelandang Bareskrim.
Kemudian ketika dalam proses persidangan Ferdy Sambo dkk berganti menggunakan rompi tahanan merah. Warna ini juga menandai satuan kerja bidang tindak pidana yang sedang menangani kasus tersebut.
Rompi tahanan warna pink untuk satuan kerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, rompi merah tua untuk satuan kerja bidang tindak pidana umum Kejagung.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Sandra Dewi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi PT Timah
Dalam Kejaksaan Agung, selain rompi tahanan warna itu ada yang lainnya, yaitu:
- Kuning tua: bidang perdata dan tata niaga
- Biru muda: jaksa bidang pengawasan
- Kuning muda: bidang pembinaan
- Hijau: intelijen
Warna oranye juga berarti membatasi kesempatan pada tahanan untuk membawa barang selundupan yang tersembunyi dengan bentuknya yang tidak berkantong. Selain itu warna oranye membuat tahanan mudah diidentifikasi publik ketika dibawa oleh sipir penjara, sehingga meminimaliris kesempatan melarikan diri.
Di samping itu, warna orange juga bertujuan untuk mendorong kesetaraan di antara narapidana dibandingkan menunjukkan status sosial mereka. Rompi tahanan warna orange juga bertujuan menanamkan disiplin psikologis kepada pihak eksternal seperti masyarakat umum untuk mengenali sosok yang sedang dibawa adalah seorang narapidana.
Rompi tahanan oranye juga dipakai oleh tersangka korupsi yang ditangani oleh KPK. Bedanya, rompi orange milik KPK memiliki tiga garis hitam yang menandai pemakainya adalah pelaku extraordinary crime.
Helena Lim dan Harvey Moeis adalah tersangka kasus tindak pidana khusus korupsi sehingga mengenai rompi warna pink. Itu dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku dalam Pasal 10, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, berbunyi:
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
- Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
- Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan
- Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik
Selain warna pink, orange, dan merah masih ada lagi pakaian tahanan, yakni berwarna biru.
Perlu diketahui, Helena Lim ditangkap terlebih dahulu baru kemudian Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Helena Lim melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Harvey Moeis melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Demikian itu penjelasan mengenai perbedaan rompi tahanan pink, orange, dan merah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh