"Tapi proses praduga tak bersalah tetep ada. Kita hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishmentnya putus kontrak," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Menurut Satriadi, SN telah diperiksa pimpinannya terkait kasus ini pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Pemeriksaan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/3/2024) hari ini.