Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap petugas honorer Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya S yang masih berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut SN ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024) siang tadi.
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi pukul 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakarta Barat Diintimidasi Lalu Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan
Dalam perkara ini penyidik menjerat SN dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jaktim," jelasnya.

Terungkap saat Gantikan Popok
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini diungkap ibu korban bernama Priska sekaligus mantan istri pelaku di media sosial hingga viral.
Lewat akun Instagram @priskaprllyy, Priska menyebut peristiwa pencabulan ini terjadi ketika anaknya berinisial S menginap di rumah SN di Jakarta. Saat itu dia menjemput anaknya untuk pulang ke BSD tempat tinggalnya.
Usai Korban Pelecehan Seksual Berani Speak Up, Anthony Norman Lianto Langsung Mundur dari PSI