Pasha Akui Gaji Jadi Dewan Lebih Kecil daripada Manggung Bersama Ungu, Ini Perbandingannya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 15:59 WIB
Pasha Akui Gaji Jadi Dewan Lebih Kecil daripada Manggung Bersama Ungu, Ini Perbandingannya
Pasha Ungu dalam sesi wawancara di kantor Trinity Optima Productions, Melawai, Jakarta, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PAN yang juga vokalis Band Ungu, Pasha atau Sigit Purnomo Said maju sebagai calon DPR RI dari Dapil Jakarta III.

Dia pun optimistis lolos Pileg 2024 dan melanggeng mulus ke Senayan untuk periode 2024-2029.

Namun, baru-baru ini Pasha dalam podcast milik Kaesang Pangarep mengakui jika bayaran menjadi legislator masih lebih besar daripada manggung bersama Band-nya Ungu.

Baca Juga

Baca Juga: Sempat Dicurigai PDIP Bakal Rebut Kursi Ketua DPR, Airlangga: Naturalnya Golkar Tenang-tenang Saja

Putus Sekolah Tapi Lolos ke Senayan, Pasha Ungu Tak Senasib dengan Anang Hermansyah

Awalnya, Kaesang bertanya kepada Pasha bila disuruh memilih enak mana menjadi legislator atau vokalis.

Mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut tidak menjawab gamblang soal itu. Dia hanya menyebut ada perbedaan digaji antara menjadi legislator dengan manggung bersama Ungu.

"Kalau legislatif itu kan gajiannya bulanan, kalau ungu itu gajiannya habis manggung," ujarnya dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Menurutnya masih gedean gajian bersama Ungu dibandingkan dengan menjadi legislator. "Masih gedean ungu lah," katanya.

Baca Juga: Panglima TNI Janji Ganti Kerugian Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Bayaran Ungu Band

Ungu termasuk dalam jajaran band dengan bayaran cukup lumayan. Lahir pada 1996, grup musik ini menjadi salah satu yang legendaris.

Ungu Band manggung. (Dok. Instagram/@Ungu_Band)
Ungu Band manggung. (Dok. Instagram/@Ungu_Band)

Lagu-lagu mereka masih sering diputar. Konsernya ramai didatangi para penggemarnya. Konon, Ungu bisa menerima bayaran hingga mencapai Rp350 juta sekali manggung.

Gaji Anggota DPR RI

Gaji anggota DPR sendiri diatur di dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengungkap kisaran gaji setiap anggota DPR RI yang telah terpilih dan menjabat selama 5 tahun.

Baca Juga:

Istri Pasha Ungu Jadi Korban Pencopetan saat Liburan di Paris, Tas Berisi Barang Berharga Raib 

Untuk besarannya, menurut surat edaran dan surat Menkeu, gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebesar Rp 5.040.000 sedangkan gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebesar Rp 4.620.000 untuk para anggota DPR, gaji pokok mereka sebesar Rp 4.200.000.

Kemudian tunjangan, seperti Uang Sidang/Paket Rp2.000.000, Beras Rp30.090 per bulan, Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, Tunjangan Istri Anggota Rp420.000, Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak, Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000, Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000, Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan, Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000, hingga Biaya Perjalanan yang dihitung per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI