Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menagih dan mengawal janji presiden terpilih Prabowo Subianto soal upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah diskusi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Dia menyampaikan nanti kalau sudah jadi presiden dan dilantik tidak ada kompromi terhadap korupsi," kata Alex.
Untuk itu Alex mengajak masyarakat agar mengawal janji Prabowo saat kampanye sebagai calon presiden.
"Saya mengajak, kami pimpinan KPK mengajak masyarakat untuk selalu mengingatkan dan menagih janji Pak Prabowo untuk memberantas korupsi," ujar Alex.
Janji Prabowo yang dapat ditagih seperti yang sebelumnya diutarakan pada PAKU Integritas KPK beberapa waktu lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Seperti apa yang kita tagih? Kan kemarin sudah disampaikan pada saat di KPK, salah satunya misalnya terkait penguatan kelembagaan. Kemudian presiden harus menjadi panglima pemberantasan korupsi, harapannya apa? Presiden harus menjadi conductor, dirijen pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebagai panglima tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, Alex berharap presiden dalam waktu berkala duduk bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK untuk duduk bersama.
"Ada tiga lembaga pemberantasan korupsi. Komunikasinya saya sampaikan, belum berjalan maksimal. Paling tidak ya dua bulan sekali misalnya presiden memanggil pimpinan KPK, Kapolri, Jaksa Agung, khusus untuk membahas perkara korupsi, bagaimana koordinasi sinergi antar tiga lembaga itu dalam pemberantasan korupsi kendalanya di mana," kata Alex.
Selain itu, Alex juga berharap agar presiden terpilih dapat mencegah gesekan antar lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar, KPK Tengah Dalami LHKPN Eks Jaksa KPK
"Jangan seperti sekarang, sekarang kalau kita menangkap jaksa menangani perkara korupsi, menimbulkan komunikasi yang tidak baik, ada gesekan, ini sangat tidak sehat. Sehingga terjadi gesekan, pintu koordinasi dan supervisi seolah-olah tertutup, enggak berjalan dengan baik," ujar Alex.
"Kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. Dan harus disampaikan di situ sesuai kewenangan KPK Pasal 11, KPK berwenang yang melibatkan penegak hukum, aparat penegak hukum bukan hanya hakim," sambungnya.