Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah memanggil deputi pencegahan dan deputi penindakan KPK yang menerima nota dinas dari Dewan Pengawas KPK soal dugaan pemerasan tersebut.
"Kemarin kami sudah panggil Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan, sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan (eks jaksa KPK), sudah itu saja," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan
Baca Juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan
Pada proses klarifikasi nanti, KPK akan mengkonfirmasi transaksi keuangan dan aset TI. Alex menyebut KPK belum mendapatkan informasi ada pihak yang pernah memberikan uang ke TI.
Untuk proses klarifikasi, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal itu mengingat TI sudah tidak lagi di KPK sejak sebulan, dan kembali ke Kejaksaan Agung.
"Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian, karena sudah lebih dari sepuluh tahun, pasti kami akan koordinasikan ke sana (Kejaksaan Agung)," kata Alex.
Laporan ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal eks jaksa KPK berinisial TI diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.
Baca Juga: Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK: Hormati Proses yang Berlangsung Tanpa Giring Opini
"Benar Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud (dugaan pemerasan jaksa KPK)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).
Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.
"Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," katanya.
Baca Juga:
Dewas KPK Tak Menampik Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar
Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan.
"Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.