Ketua MK Tegur Ketua KPU Tidur di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit!

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Ketua MK Tegur Ketua KPU Tidur di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit!
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Teguran itu lantaran sikap Hasyim yang tampak tertidur dan kurang bersemangat saat mengikuti sidang perkara PHPU.

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Teguran itu lantaran sikap Hasyim yang tampak tertidur dan kurang bersemangat saat mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.

Momen teguran Suhartoyo kepada Hasyim yang tampak tertidur terjadi usai Guru Besar Ekonomi Insitut Pertanian Bogor (IPB) Didin S. Damanhuri selesai menyampaikan paparan sebagai saksi ahli.

Suhartoyo kemudian mempertanyakan KPU sebagai pihak termohon apakah ada pertanyaan atau tidak. Tetapi pertanyaan yang diajukak Suhartoyo ini tidak mendapatkan respons cepat dari pihak KPU.

Melihat ke arah Hasyim yang tampak sedang tertidur, Suhartoyo lantas memberikan teguran. Ia bertanya apakah Hasyim memang tertidur atau tidak.

Baca Juga: RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!

"Pak Hasyim tidur ya?" tanya Suhartoyo kepada Hasyim di ruang sidang, Selasa (2/4/2024).

Mendengar pertanyaan dari Suhartoyo, tampak Hasyim menegakkan posisi duduknya. Sesaat sebelumnya posisi badan Hasyim tampak menunduk. Ia kemudian menegaskan tidak ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Sebelumnya dalam sidang yang sama, Suhartoyo juga menegur Hasyim supaya tidak terlalu santai. Ia meminta Hasyim bersemangat.

Momen Suhartoyo meminta Hasyim semangat ini terjadi saat Putu Artha selaku saksi ahli dari Ganjar-Mahfud menyelesaikan keteranganya. Suhartoyo menanyakan Hasyim apakah ada pertanyaan terkait keterangan dari saksi.

"Dari permohon ada pertanyaan?" tanya Suhartoyo.

Baca Juga: PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami

"Terima kasih majelis. Saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," kata Hasyim.