Suara.com - Kantor Televisi Al Jazeera yang berada di Israel bakal ditutup Pemerintah Israel dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan setelah Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup kantor saluran televisi asal Qatar tersebut, Senin (1/4/2024).
Penutupan Kantor Al Jazeera di negeri bintang daud itu dilakukan karena dianggap membahayakan keamanan dalam negeri Israel.
"Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset (Parlemen Israel) menyatakan setuju dan 10 lainnya menolak," demikian diumumkan Knesset.
Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tersebut diketahui sudah dilakukan sejak awal Februari 2024.
Baca Juga: Israel Bungkam Media Al Jazeera Usai Serang Relawan dan Jurnalis di Palestina
Sebelumnya, media Israel melaporkan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meminta petinggi koalisi pemerintah di parlemen memastikan RUU juga disetujui pada pembahasan kedua dan ketiga.
Dengan adanya pengesahan UU tersebut, otomatis memberikan wewenang kepada Netanyahu dan Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi untuk menutup sementara serta menyita aset perusahaan penyiaran asing di Israel, apabila mereka diduga 'menjadi ancaman nyata' terhadap keamanan nasional.
Karhi sendiri terang-terangan menuding Al Jazeera sebagai organ propaganda kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Tak hanya itu, Karhi juga menuduh Al Jazeera mendorong perlawanan bersenjata terhadap Israel.
"Sangat tidak dapat ditoleransi apabila sebuah organisasi media dengan kartu pers yang diberikan Kantor Pers Pemerintah Israel bertindak dari dalam untuk melawan kita, apalagi di masa perang," ucapnya.
Lebih lanjut dengan adanya rancangan undang-undang tersebut bisa menjadi alasan Pemerintah Israel membungkam kebebasan pers atas nama ancaman keamanan.
Baca Juga: Diam-diam AS Suplai Ribuan Bom dan Senjata Buat Israel
"(Dengan RUU ini), kita mendapatkan sebuah alat yang efisien dan cepat untuk bertindak terhadap siapa pun yang menyelewengkan kebebasan pers untuk mengancam keamanan Israel," kata menteri itu melanjutkan.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Otoritas Israel telah mengesahkan peraturan darurat sejenis untuk menutup perusahaan penyiaran yang diduga mengancam keamanan nasional.
Meski begitu, tidak ada satu pun perusahaan media asing ditutup berdasarkan peraturan tersebut.
Al Jazeera sendiri selama ini kerap dianggap menjadi pengganggu keamanan karena liputannya mengenai peristiwa yang terjadi di Jalur Gaza.
Bahkan, Otoritas Israel juga telah beberapa kali mengupayakan penutupan media tersebut. Tetapi upaya itu selalu gagal karena posisi kunci Qatar dalam negosiasi pembebasan sandera. (Antara)