Suara.com - Kejaksaan Agung RI menggeledah kediaman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4/2024). Selain menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan barang bukti tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
"Diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Jumlah Kekayaan Seluruh Keluarga Jokowi, Ditotal Baru Dapat Jet Pribadi Harvey Moeis Rp 271 M
Ketut menyebut penyidik saat melakukan penggeledahan juga menemukan beberapa barang lain yang dicurigai. Namun barang-barang tersebut masih diversifikasi untuk memastikan keasliannya.
"Saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," katanya.
TPPU
Setelah berstatus tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis terancam akan dijerat dengab pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi, Senin kemarin.
Baca Juga: Single Sandra Dewi di Masa Lalu Jadi Olok-olokan : Mending Diem
Penerapan pasal TPPU ini juga telah dilakukan kepada Helena Lim yang juga berstatus tersangka dalam kasus serupa.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.
Belasan Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harvey Moeis kekinian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Berikut daftar 16 tersangka kasus timah:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- Manajer PT QSE, Helena Lim
- Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.