Kasus Investasi Bodong, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Hari Ini

Selasa, 02 April 2024 | 12:16 WIB
Kasus Investasi Bodong, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Hari Ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro pada Selasa (2/4/2024). Iqbal Lantaro akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Total Kekayaan Andhi Pramono Disita KPK Tembus Rp76 Miliar, Terbaru Luas Tanah di Sumsel Bikin Melongo

Selain itu tim penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019 Genta Wira Anjalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Kena Sentil Usai Imbau PNS Tolak Gratifikasi Idul Fitri, IM57+ Institute: Berikan Contoh Dulu

Taspen
Taspen

KPK berharap kedua saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.

Jaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas Lamban

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Total Kekayaan Andhi Pramono Disita KPK Tembus Rp76 Miliar, Terbaru Luas Tanah di Sumsel Bikin Melongo

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Upaya Cekal hingga Geledah rumah 

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. Namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah kemudian melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta terkait perkara tersebut.

Ali menerangkan ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (8/3), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI