Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (Antara)