Maling HP Nekat Kabur saat Divonis Hakim, Pelarian Hendra Sia-sia Meski Sudah Ngumpet di Rumah Warga

Selasa, 02 April 2024 | 10:54 WIB
Maling HP Nekat Kabur saat Divonis Hakim, Pelarian Hendra Sia-sia Meski Sudah Ngumpet di Rumah Warga
Maling HP Nekat Kabur saat Divonis Hakim, Pelarian Hendra Sia-sia Walau Sudah Ngumpet di Rumah Warga. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama Hendra Suhadi nekat kabur setelah divonis bersalah atas kasus pencurian telapon seluler alias ponsel. Peristiwa itu terjadi setelah Hendra mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh, Senin kemarin. Dalam sidang itu, Hendra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.

Namun, aksi nekat Hendra berakhir sia-sia. Pasahal terdakwa kasus pencurian itu sempat bersembunyi di rumah warga. Namun, berkat kejelian tim gabungan dari unsur kejaksaan dan kepolisian, Hendra berhasil ditangkap kembali.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).

Satu Tahanan Kabur Diciduk, 6 Lainnya Masih Berkeliaran, Warga Diminta Waspada

Baca Juga: Puluhan Pengungsi Etnis Rohingya Dipindahkan dari Gedung PMI ke Kantor Bupati Aceh Barat, Mengapa?

Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri pascapembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonis terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman, divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.

Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim lebih berat tiga tahun dari rekannya, Sudirman.

Kronologi 7 Tahanan Kabur Dari PN Cianjur, Lari Usai Jalani Persidangan

“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.

Baca Juga: Kronologi 7 Tahanan Kabur Dari PN Cianjur, Lari Usai Jalani Persidangan

Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular (handphone/HP) di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.

Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI