Suara.com - Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan pihak Istana tidak akan ikut campur terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk hadir di dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Ia berujar tidak ada pembentukan tim khusus dari pemerintah menyusul menteri-menteri Presiden Jokowi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Selain tidak ada tim khusus, Dini menyampaikan Istana juga tidak memberikan arahan apapun kepada para menteri.
"Tidak ada. Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga:
- Bakal Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hartarto: Undangannya Belum Ada
- Tak Perlu Izin Jokowi, 4 Menteri Bisa Hadir Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Dini menyebut, MK memiliki hak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya.
"Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," terangnya.
Sebelumnya, Dini menegaskan keempat menteri bisa langsung hadir memenuhi panggilan MK tanpa perlu ada izin Presiden Jokowi.
"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini.
Dini mengatakan pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujarnya.
Diketahui, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tambahnya.