Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. Yang digeledah kali ini adalah kediaman Harvey Moeis yang merupakan salah satu tersangka.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dua unit mobil mewah milik Harvey Moeis. Dua kendaraan itu adalah mobil merek Rolls Royce dan Mini Cooper. Kejagung disebut-sebut juga telah memblokir rekening yang terkait dengan Harvey Moeis.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Harvey Moeis yang terletak di kompleks Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan, dua mobil tersebut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
- Korupsi Timah Rp271 Triliun, Berapa Duit yang Diterima Harvey Moeis dan Helena Lim?
- Sosok Robert Bonosusatya Buka Suara Usai Disebut Jadi 'Beking' Harvey Moeis Di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
"Betul Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024) malam.
Kuntadi sebelumnya juga menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Harvey Moeis. Penerapan TPPU ini juga telah dilakukan kepada Helena Lim selaku tersangka.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," katanya.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.
Pada Desember 2023, Kejagung diketahui juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Total aset yang disita penyidik waktu itu mencapai Rp 101 miliar. Berikut rinciannya:
- Sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram atau setara dengan satu kilogram.
- Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar
- Uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau setara dengan Rp 24,6 miliar
- Uang tunai dalam pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta
Barang bukti yang disita itu disebut merupakan milik dari tersangka lain yakni sosok perempuan yang kerap disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka kasus timah:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- Manajer PT QSE, Helena Lim
16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.