Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun atau gratifikasi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Namun imbauan tersebut justru mendapatkan kritik, mengingat sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di internal KPK.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak pemberian segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau membuat penerima gratifikasi bertindak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis KPK di akun X miliknya dengan nama pengguna @KPK_RI dikutip Suara.com pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Gudang yang Meledak Bukan Milik Yon Armed, Begini Klarifikasi Pangdam Jaya
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang April 2024, Teman Seru Libur Lebaran Kamu!
Punya Jet Pribadi Rp270 M, Suami Korup Rp271 T, Sandra Dewi Kaget Token Listrik Bisa Bunyi
Kritikan tajam datang dari mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. Dia meminta agar imbauan itu dibarengi dengan contoh.
Kemudian menyinggung sejumlah kasus yang terjadi di internal KPK seperti dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus pungli di Rutan KPK, dan jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan.
"Pertama, imbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, Jaksa diperiksa karena permintaan uang 3 Milyar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian. Himbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK," ujar Praswad.
Baca Juga: Resep Menu Lebaran, Rendang Daging Bumbu Jawa
Dia menegaskan, imbauan dari KPK tidak akan berhasil tanpa dibarengi contoh langsung dari lembaga antikorupsi.
"Selain pemberian contoh, KPK harus berani untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan," ujar Praswad.