5 Fakta Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Rumah Harvey Moeis Digeledah, Mobil Rolls Roys Dan Mini Cooper Disita

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 03:45 WIB
5 Fakta Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Rumah Harvey Moeis Digeledah, Mobil Rolls Roys Dan Mini Cooper Disita
Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis disita Kejagung. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 senilai Rp 271 triliun.

Berikut fakta-fakta terkini usai Kejagung menggeledah kediaman salah satu tersangka yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis:

1. Kediaman Harvey Moeis Digeledah

Penyidik Kejagung diketahui baru saja menggeledah rumah dari Harvey Moeis yang berlokasi di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

2. Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper Disita

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, yakni merek Rolls Royce dan Mini Cooper. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan mobil tersebut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:

"Betul Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024) malam.

3. Harvey Moeis Cs Bakal Dijerat TPPU

Kuntadi sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Harvey Moeis. Penerapan TPPU ini juga telah dilakukan kepada Helena Lim selaku tersangka.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," katanya.

4. Harta Harvey Moeis Terancam Disita

Kuntadi juga menyatakan, penyitaan barang-barang yang diduga terkait kasus yang menjerat tersangka berpeluang untuk disita.

Penampakan mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Kejagung. (Suara.com/Yasir)
Penampakan mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Kejagung. (Suara.com/Yasir)

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ucap Kuntadi.

5. Tetapkan 16 Tersangka

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.

"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harvey Moeis kekinian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Berikut daftar 16 tersangka kasus timah:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Manajer PT QSE, Helena Lim
  16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI