Suara.com - Pengamat kepolisian dari Intitute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai 5 anggota Polsek Setiabudi harus mendapat sanksi etik buntut pelarian mobil patroli yang dilakukan oleh seorang jambret pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Bambang menyebut sanksi terhadap kelima personel tersebut perlu diberikan, namun bukan berupa sanksi tegas seperti pemecatan.
“Iya tidak sampai lah (pemecatan), karena kelalaian itu tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, kemudian tidak ada kerugian yang besar gitu. Toh juga mobilnya juga ditemukan,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Sanksi perlu diberikan lantaran kecerobohan atau kelalaian para anggota dalam menjalankan tugasnya.
Seharusnya, para anggota kepolisian dalam mengamankan pelaku kejahatan perlu juga melindungi keselamatan personel.
“Dalam konteks kemarin itu artinya personel kepolisian tidak melakukan tindak pencegahan untuk amankan properti yang harusnya dilindungi anggota,” tandasnya.
Diperiksa Propam
Lima personel Polsek Setiabudi diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Selatan buntut seorang jambret yang baru saja mereka tangkap malah membawa kabur mobil patroli.
“Iya (diperiksa Propam), ada 5 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Viral Mobil Polisi Terobos Jalan yang Dilewati Rombongan KTT ASEAN
Namun, Ade tidak merinci apakah saat ini kelima personel tersebut masih mendapatkan tugas atau dibebas tugaskan sementara atau tidak.