Suara.com - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus mega korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis terseret kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk sejak tahun 2015 sampai 2022.
Akibat korupsi yang dilakukan, keduanya ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Baca Juga:
Baca Juga: Bukan Kaya Jalur Suami, Sandra Dewi Punya Pekerjaan Mentereng sebelum Dinikahi Harvey Moeis
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
Dibalik Glamournya Hidup Sandra Dewi, Ungkap Pernah Hidup Susah dengan Uang Jajan Rp1000
Tak hanya sendirian, Harvey Moeis dan Helena Lim juga diketahui menjadi tersangka atas kasus korupsi tersebut.
Kini, tak sedikit warganet yang berandai-andai uang Rp271 triliun itu bisa dipakai atau digunakan untuk membeli apa saja.
Salah satunya diunggah seorang netizen dengan akun Instagram @janjimanis.up yang dilansir Suara.com, Senin (1/4/2024).
Jika ditotal kerugian Indonesia akibat praktek korup Harvey Moeis dan kawan-kawan bahkan bisa memajukan Provinsi Kepulauan Riau.
"Seandainya korupsi Rp271 triliun tak pernah terjadi di Bangka Belitung," tulis keterangan dalam video akun tersebut.
Baca Juga:
Sandra Dewi Sebut Suami Gemar Bantu Orang: Kebaikan Dia Nggak Masuk Logika Gue
Alasan Helena Lim dan Harvey Moeis Kenakan Rompi Tahanan Pink
Akun itu kemudian menjelaskan berbagai pembangunan infrastuktur dengan uang sebanyak itu. Mulai kereta cepat Toboali-Sungai Liat, kemudian kereta cepat Mentok-Belinyu.
"Semua orang Bangka punya mobil sport," tambah keterangan video tersebut.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.