Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!

Senin, 01 April 2024 | 21:18 WIB
Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap seorang jurnalis media online di Maluku Utara, Sukandi Ali.

Kekerasan terhadap korban buntut pemberitaan berjudul "Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat" yang tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024 lalu.

Adapun peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di bangunan lantai dua Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika Sukandi dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang.

“Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya,” kta Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Sukandi disebut mendapat bogem mentah menggunakan tangan kosong oleh salah seorang anggota. Sementara, ada anggota lainnya yang memukul Sukandi menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu Sukandi.

“Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Korban, lanjut Erick, juga sempat ditodong menggunakan pistol setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.

Pelaku mengancam korban akibat pemberitaan yang dibuat oleh korban. Pelaku juga sempat merasa keberatan atau konfirmasi yang dilakukan korban.

"Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” ucap Erick menirukan pelaku.

Sukandi juga menuduh korban lantaran telah membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL.

Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Sebelum menuliskan berita tersebut, Sukandi menerima informasi soal penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, yang diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.

Setelah dianiaya, korban juga diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.

Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:

  1. Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif.
  2. Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI