Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tanah tersebut berada Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya. Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi," kata Ali lewat keterangannya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun
Secara keseluruhan, nilai aset Andhi berbagai bentuk yang disita KPK telah mencapai puluhan miliar.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," ujar Ali.
Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum
Ali pun memastikan upaya pencarian aset Andhi lainnya yang berasal dari tindak pidana korupsi akan terus dilakukan KPK.
Divonis 10 Tahun, 6 Bulan Bui
Baca Juga: Jaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas Lamban
Dalam perkara ini, Andhi telah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam putusannya, hakim menyebut Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Andhi divonis 10 tahun 3 bulan penjara.
kasus korupsi Andhi berawal dari perilaku anak dan istrinya yang kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional. Hal itu kemudian memicu sorotan publik hingga membuat KPK turun tangan.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa kali, Andhi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni dan ditahan sejak 7 Juli 2023. Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.