"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya. Kita sedang mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil kepada wartawan.
Selain itu, Bahlil mengaku bingung dengan Izin Usaha Pertambahangan (IUP) yang dipakai Harvey dkk di kasus korupsi timah.
"Saya juga lagi bingung dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," jelas dja.
Kasus Harvey Moeis
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus korupsi timah. Terbaru yakni Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
![Helena Lim kenakan rompi merah jambu [Dok. Kejagung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/01/12198-helena-lim-dan-harvey-moeis-kenakan-rompi-pink.jpg)
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, kata Kuntadi, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
Baca Juga: Alasan Helena Lim dan Harvey Moeis Kenakan Rompi Tahanan Pink
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.