Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini meringkuk di sel isolasi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Bahkan, Harvey Moeis kini belum bisa dibesuk sang istri setelah resmi ditahan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan tindakan isolasi tersebut berlangsung selama tujuh hari. Hal ini menurut Kuntadi berlaku bagi seluruh tahanan baru.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
Kuntadi lantas menjelaskan, Harvey Moeis baru bisa dibesuk pihak keluarga setelah menjalani masa isolasi.
"Hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan. Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan," katanya.
![Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/43135-suami-aktris-sandra-dewi-harvey-moeis.jpg)
16 Tersangka
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara ini. Terbaru, yakni Harvey Moeis.
Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal.
Baca Juga: Kejagung Jerat Crazy Rich PIK Helena Lim Pasal TPPU, Harvey Moeis Menyusul?

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.