Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini meringkuk di sel isolasi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Bahkan, Harvey Moeis kini belum bisa dibesuk sang istri setelah resmi ditahan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan tindakan isolasi tersebut berlangsung selama tujuh hari. Hal ini menurut Kuntadi berlaku bagi seluruh tahanan baru.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
Baca Juga: Kejagung Jerat Crazy Rich PIK Helena Lim Pasal TPPU, Harvey Moeis Menyusul?
Kuntadi lantas menjelaskan, Harvey Moeis baru bisa dibesuk pihak keluarga setelah menjalani masa isolasi.
"Hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan. Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan," katanya.
16 Tersangka
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara ini. Terbaru, yakni Harvey Moeis.
Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal.
Baca Juga: Geledah Rumah Harvey Moeis di Kawasan Elite Pakubuwono, Kejagung: Masih Berlangsung
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Untuk mempermudah proses penyidikan dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Dimiskinkan
Kuntadi menambahkan, dalam perkara ini penyidik Jampidsus juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurutnya penerapan TPPU ini juga tidak menutup kemungkinan akan berlaku bagi tersangka Harvey Moeis.
"Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ungkap Kuntadi.
Pada hari ini, lanjut Kuntadi, penyidik sedang menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.