"Justru di situ letak masalahnya. Pramuka sudah semestinya mmg diwajibkan. Karena sudah melekat pada sejarah pendidikan Indonesia sejak awal. Jadi kalo tidak lagi diwajibkan, maka sama saja mengurangi muatan pendidikan karakter di kurikulum," timpal warganet.

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus aturan pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.
Penghapusan ekskul pramuka itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.