Cerita Hidayat Nur Wahid Aktif di Pramuka Sejak SD: Sayang Sekali Kalau Benar Dihapus

Suhardiman Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 17:02 WIB
Cerita Hidayat Nur Wahid Aktif di Pramuka Sejak SD: Sayang Sekali Kalau Benar Dihapus
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bercerita tentang dirinya aktif di pramuka sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Hal ini diungkapkannya saat menyoroti kabar dihapuskannya ekstrakurikuler (ekskul) pramuka dari sekolah oleh Menteri Nadiem Makarim.

"Sayang sekali kalau ekstrakurikuler pramuka benar resmi dihapus Mas Menteri dari kurikulum. Saya dulu aktif di pramuka sejak usia SD (Siaga)," tulisnya di akun X miliknya, dilihat Senin (1/4/2024).

Dirinya menyampaikan telah merasakan banyak manfaat mengikuti ekskul pramuka.

"Saya merasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yang visioner," ungkapnya.

Baca Juga : Akbar Faizal Kritik Keras Nadiem Makarim Soal Eskul Pramuka Dihapus: Menteri Online Merusak Karakter Bangsa

Warganet kemudian ramai ikut mengomentari terkait dihapuskannya pramuka dari ekskul di sekolah.

"Pramuka sejatinya menanamkan nasionalisme sejak dini," ucap warganet.

"Punten pak, bukan dihapus, pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler namun tidak wajib (sukarela). Jadi masih ada pramuka," balas warganet.

Baca Juga : Sejarah Pramuka di Indonesia, Kini Justru Dihapus Nadiem Makarim dari Ekstrakulikuler Wajib

"Justru di situ letak masalahnya. Pramuka sudah semestinya mmg diwajibkan. Karena sudah melekat pada sejarah pendidikan Indonesia sejak awal. Jadi kalo tidak lagi diwajibkan, maka sama saja mengurangi muatan pendidikan karakter di kurikulum," timpal warganet.

Rekam jejak Nadiem Makarim, mendikbudristek yang baru dikritik anggota DPR RI (Suara.com/Arya Manggala)
Mendikbudristek Nadiem Makarim. [Suara.com/Arya Manggala]

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus aturan pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Penghapusan ekskul pramuka itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI