Suara.com - Kejaksaan Agung RI hingga kekinian masih memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT.
"Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Kuntadi enggan menjawab saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap RBS merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," katanya.
Deisebut Aktor Intelektual
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.