Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan status Jakarta hingga saat ini masih ibu kota. Meski DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.
Heru mengatakan, penggantian status ibu kota masih menunggu Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Iya masih DKI, karena kan langkah selanjutnya (tunggu) Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/4/2024).
Selain itu, pemindahan ibu kota disebutnya harus diawali dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Selama belum ada, maka Jakarta masih menjadi ibu kota.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun memastikan pembahasan terkait Keppres maupun Perpres tersebut akan segera dibahas di Istana Negara.
“Ya, Perpres enggak lama lah (pembahasannya). Ya enggak tahu (kapan pastinya), nanti dibahas di IstanaI, mungkin engga terlalu lama,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi atau Baleg DPR yang digelar Senin (18/3/2023) malam.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada delapan fraksi yang menyatakan setuju dan hanya satu fraksi dari PKS yang menolak. Supratman lalu bertanya kepada forum untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna.
Baca Juga: Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Supratman di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.