Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerima laporan terkait permasalahan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho mengatakan, aduan diterima oleh Suku Dinas tingkat wilayah kota dan Dinas provinsi. Media pelaporannya melalui tatap muka, WhatsApp, dan datang ke posko THR.
"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024 sejumlah 35 laporan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Selain menerima aduan, petugas Disnakertransgi juga disebutnya telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu. Dari jumlah itu, 253 perusahaan berjanji memberikan THR secara tunai.
Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Selama Masa Libur Lebaran di Jakarta
"Dua perusahaan membayar dengan mengansur (cicil)," jelasnya.
Selanjutnya, 24 perusahaan berjanji akan melunasi kurang dari tujuh hari sebelum lebaran dan 231 lainnya akan memberikannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Lebih lanjut, ia berharap semua perusahaan di Jakarta bisa memenuhi kewajiban memberikan THR yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Harapan saya sesuai denfan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor 4 /III/2024 tanggal 15 maret 2024 bahwa untuk pembayaran THR sebelum 7 hari lebaran sudah dibayarakan ke para pekerja, hal ini wajib dan harus di lakukan oleh para perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Ketahui Waktu dan Lokasi Jalan Tolnya Agar Tidak Terjebak